 |
 Hotline HIV/AIDS: 32201 - 32202 SMS Center HIV/AIDS Ketik PMITRK HIV1 KIRIM KE 3252[Selengkapnya]
|
PERHATIKAN ! 3 TANDA AMAN HINDARI AIDS

|
Hits : 552889Tamu : 9 IP : 38.107.191.94
Terima kasih atas kunjungan Anda
|
|  |
[Visi Misi] [7 Prinsip Dasar] [Susunan Pengurus] [Keanggotaan] [SDM] [Sejarah PMI Tarakan]
Keanggotaan | Menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI yang disebut Anggota Palang Merah Indonesia
(PMI) adalah setiap Warga Negara Indonesia yang bersedia menjadi anggota PMI. Mereka terdiri dari:
- Anggota Remaja, usia 10 - 20 tahun yang dihimpun di dalam wadah Palang Merah Remaja (PMR).
- Anggota Biasa, usia 20 tahun ke-atas dan dapat menjadi anggota Korps Sukarela (KSR) dan Tenaga Sukarela (TSR).
- Anggota Luar Biasa, adalah warga negara bukan Indonesia (WNA) yang berjasa kepada PMI).
- Anggota Kehormatan, adalah Warga Negara Indonesia yang diangkat dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat berdasarkan
jasa-jasanya kepada PMI.
Mengenai aturan mengenai keanggotaan secara rinci tersebut diatur pula di dalam Anggaran Rumah
Tangga PMI Bab VI sebagai berikut:
Pasal 8
- Yang dapat diterima sebagai
Anggota Remaja ialah Warga Negara Indonesia berumur 10 sampai 20 tahun.
- Anggota Remaja sebagai
calon anggota dan kader pengurus PMI berkewajiban membantu pelaksanaan
kegiatan kepalangmerahan.
- Setiap anggota Remaja dapat
menjadi Anggota Biasa setelah mencapai usia 20 tahun
- Hak dan kewajiban Anggota
Remaja dilaksanakan melalui wadah Palang Merah Remaja, disingkat PMR.
Pasal 9
- Status, persyaratan tugas
dan kegiatan Palang Merah Remaja ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
- Status, persyaratan tugas
dan kegiatan Korps Sukarela (KSR) ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
- Status, persyaratan tugas
dan kegiatan Tenaga Sukarela (TSR) ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
- Atribut keanggotaan PMI
ditetapkan oleh Pengurus Pusat
Pasal 10
- Anggota Biasa adalah Warga
Negara Indonesia yang menaruh perhatian dan minat untuk berperan serta
memajukan gerakan kepalang merahan.
- Anggota Biasa
serendah-rendah berumur 20 tahun atau yang telah kawin.
- Anggota Biasa berkewajiban
menyumbangkan darma baktinya menurut kebijaksanaan Cabang sesuai dengan
peraturan Pengurus Pusat.
- anggota biasa mempunyai hak untuk menghadiri Musyawarah Cabang.
- dalam hal Anggota Biasa di cabang yang sudah mempunyai Ranting, mewakilkan haknya kepada utusan Ranting yang bersangkutan.
Pasal 11
- Untuk menjadi Anggota Biasa, wajib
mendaftarkan diri kepada Pengurus Cabang.
- - keabsahan sebagai Anggota Biasa PMI
dinyatakan oleh tercantumnya nama
- anggota yang bersangkutan dalam buku daftar anggota dan kepadanya diberikan kartu anggota.
- setiap anggota yang pindah keluar Cabang diwajibkan memberitahukan kepada Cabang yang bersangkutan dan melaporkan kepada
Cabang di tempat tinggal yang baru.
- Anggota Biasa berhenti sebagai anggota apabila yang bersangkutan :
- minta berhenti
- meninggal dunia
- Anggota Biasa dapat diberhentikan oleh Pengurus Cabang apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan yang mencemarkan nama
Palang Merah Indonesia.
Pasal 12
- Anggota Kehormatan ialah
Warga Negara Indonesia yang diangkat dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat
berdasarkan jasa-jasanya kepada PMI
- Anggota Luar Biasa ialah
warga Negara bukan Indonesia yang diangkat dengan Surat Keputusan Pengurus
Pusat berdasarkan jasa-jasanya kepada PMI
- Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabnag dapat mengusulkan seseorang untuk diangkat menjadi
Anggota Kehormatan, sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Pengurus
Pusat.
|
|
|
|  |
Hari ini :
| A |
= |
1 |
Kantong |
 |
|
| |